KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — Temukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
TES Running Text Link 1
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — Temukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Jasa penyiapan lahan pertanian - Jasa penanaman lahan pertanian - Jasa pemeliharaan lahan pertanian - Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara - Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur - Jasa transplantasi padi dan bit - Jasa pemanenan - Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian - Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian - Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator - Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163 - Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490 - Arsitektur pertamanan, lihat 7110 - Pertamanan, lihat 8130 - Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130 - Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan - Jasa penggembalaan ternak - Jasa pembersihan kandang - Jasa Pengebirian Unggas - Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan - Jasa pelayanan kuda biak - Jasa pencukuran domba - Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda) - Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811 - Kegiatan dokter hewan, lihat 7500 - Vaksinasi hewan, lihat 7500 - Penyewaan hewan, lihat 7739 - Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499 - Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699
Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan - Pemisahan biji kapas - Penyiapan daun tembakau - Penyiapan biji cokelat - Pemberian lilin pada buah-buahan - Penjemuran sayuran dan buah-buahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012 - Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031 - Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209 - Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46 - Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620