Implementasi PP 28 Tahun 2025: Permohonan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Melalui OSS Mulai 1 Agustus 2025
Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2025, permohonan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan disesuaikan dengan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Adapun ketentuan KBLI berdasarkan moda pengangkutan dan kementerian pengampu adalah sebagai berikut:
Pengampu: Kementerian Perhubungan
Moda Darat:
KBLI 49432-Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Moda Udara:
KBLI 51202–Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo
KBLI 51108–Angkutan Udara Bukan Niaga*
*untuk Badan Usaha Migas yg memiliki fasilitas pengangkutan sendiri.
Moda Sungai/Danau:
KBLI 50223–Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Moda Jalur Rel Kereta:
KBLI 49120–Angkutan Jalan Rel untuk Barang
Moda Laut:
KBLI 50133–Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
Pengampu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Moda Pipa:
KBLI 49300–Angkutan Melalui Saluran Pipa
Pengangkutan Migas dengan Fasilitas Bottling Plant:
KBLI 52104–Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Diharapkan para pelaku usaha yang bergerak di sektor pengangkutan migas dapat menyesuaikan proses perizinan usahanya sesuai dengan ketentuan di atas.